2 Pengurus Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Umum KONI Sumsel Menghilang dan Terkesan Enggan Komentar

Jumat 25-08-2023,21:31 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah penetapan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sampai hari Jum’at, 25 Agustus 2023 belum memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap bawahannya yang dijadikan tersangka.

Dari pantauan tim PALTV, terlihat suasana Kantor KONI Sumsel tampak sepi dari aktivitas. Sementara itu, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di Kantor KONI Sumsel.

Saat dihubungi oleh tim PALTV lewat WhatsApp, Hendri tidak membaca, membalas dan merespon terkait anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ada di KONI Sumsel.

Diketahui, tersangka Ahmad Tahir adalah Ketua Harian KONI Sumsel Januari 2020 April 2022. Sedangkan Suparman Romans adalah Sekretaris Umum KONI Sumsel yang pada waktu kejadian, Suparman Romans menjabat sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya telah dilakukan penahanan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:Ketua Perbasi Sumsel M Hidayat Minta Kejati Sumsel Ungkap Tuntas Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Heboh, Keluarga Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Ancam Bakal Boikot Porprov Sumsel 2023


Ahmad Tahir dan Suparman Romans saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelum ditetapkan tersangka perkara korupsi dana hibah KONI Sumsel, Kamis (24/8/2023).--Dokumentasi Kejati Sumsel

Kedua tersangka, Suparman Romans saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel. Sementara Ahmad Tahir saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel periode 2020-2024.

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan yang cukup bahwa yang keduanya terlibat dengan perkara yang dimaksud," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan dua tersangka perkara korupsi KONI Sumsel, Kamis (24/8/2023).-Luthfi-PALTV

Terhadap para tersangka dilakukan tindak penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 24 Agustus 2023 hingga 12 September 2023.

"Keduanya ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang," tambah Vanny.

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Pemilik Hotel Ranau Indah Diperiksa Kejati Sumsel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Hingga kini tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel.*

Kategori :