BREAKING NEWS: Kejari Prabumulih Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warung di Dinsos

Rabu 23-08-2023,09:47 WIB
Reporter : Benny Firdaus
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- MS (55) Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warung).

Usai dilakukan penggeledahan di dua lokasi oleh Tim Penyidik Kejari Kota Prabumulih yakni di Kantor Dinsos Kota Prabumulih dan rumah oknum Kabid beberapa waktu yang lalu.

Senin 21 Agustus 2023 Kejari Kota Prabumulih menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan E-Warung tahun 2020-2022.

Penetapan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH saat press rilis di kantor Kejari Prabumulih.

"Berdasarkan hasil penyidikan ini, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menjadi terang. Artinya ini merupakan delik-delik terkait dengan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan administrasi dan gratifikasi terhadap seorang ASN," bebernya.

BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Kota Palembang M Hidayat Terima Aspirasi Masyarakat Soal Lampu Jalan

BACA JUGA:Dinyatakan Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi SERASI Banyuasin Divonis Berbeda

Didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH, Kajari mengungkapkan modus MS adalah membentuk koperasi beranggotakan pengelola E-Warung sebanyak 16 orang.

Uang koperasi yang seharusnya digunakan untuk penerima manfaat dalam E-Warung, malah masuk kantong MS senilai Rp 90 juta. Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang dalam bentuk deposito sekitar Rp 300 juta.

"Adapun modus yang dilakukan saudari MS ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan E-Warung sebanyak 16," ungkap Roy mantan penyidik KPK.

Sebagai informasi, dari 16 e-warung ini hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat. "Kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun yang mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai," sebut Mang Oy sapaan akrab Kajari Prabumulih.

BACA JUGA:Partai Golkar Segera Undang Partai Koalisi untuk Memenangkan Prabowo di Kota Palembang dalam Pilpres 2024

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Dinsos dan rumah tersangka. Hasilnya Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti.(*)

Kategori :