PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polsek Sukarami membubarkan kegiatan orgen tunggal (OT) yang memutar lagu remix dan menyita peralatannya pada rangkaian perayaan 17 Agustus di kawasan Talang Buruk Jalan Kolonel Sulaiman Amin pada Minggu, 20 Agustus 2023 dini hari.
Tindakan pembubaran tersebut merujuk pada instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang melarang orgen tunggal memutar lagu remix.
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang kenyamanannya terganggu.
"Ada laporan dari masyarakat melalui Banpol, langsung kita tindak lanjuti. Kemudian kita datangi TKP, menyetopkan orgen tunggal itu dan kita sita alat-alatnya. Salah satunya alat musik remix DJ merek Pioneer ini," kata Kapolsek Sukarami saat menunjukkan barang bukti alat DJ.
BACA JUGA:Sumeks Gelar Lomba Panjat 78 Pohon Pinang Semarakkan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tindakan pembubaran merujuk instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang melarang orgen tunggal memutar lagu remix, Minggu (20/8/2023).-Mulyadi-PALTV
"Orgen tunggal dengan musik remix ini telah menggangu kenyamanan masyarakat sekitar, dan akan berakibat tindak kejahatan serta peredaran narkoba, sehingga kita lakukan penindakan," tambah Kompol Ikang Ade Putra.
Kemudian polisi menyerahkan barang bukti dan proses hukum penindakannya kepada Satpol PP Kota Palembang.
"Selanjutnya kita serahkan kepada Pol PP Kota Palembang, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mantan Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel.
Sementara, Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang Bahtiar menerima penyerahan dari Polsek Sukarami untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Budaya Populer dan Identitas Kekinian: Perbedaan Otaku dan Wibu dari Istilah Jejepangan
BACA JUGA:Revolusi Teknologi: Dampak Kecerdasan Buatan pada Masa Depan
Polsek Sukarami membubarkan kegiatan orgen tunggal (OT) yang memutar lagu remix dan menyita peralatannya di kawasan Talang Buruk, Minggu (20/8/2023).-Mulyadi-PALTV
"Kita penyerahan ini. Selanjutnya akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hari Senin (21/08/2023) besok akan kita BAP, dan Kamis akan kita sidang Yustisi," ucap Bahtiar.*