MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Aksi keji pelaku pencurian dengan kekerasan di Bayung Lencir berakhir dengan cepat, setelah salah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi. Massa yang terjebak dalam situasi tersebut turut membantu mengamankan pelaku.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB di Jalan Lubuk Sanggar Dusun VI Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Iin Rosita Sari (22) dan Maharani Wulandari (20), keduanya pegawai di BTPN Syariah, menjadi korban perampokan dengan kekerasan.
Para pelaku merampas barang berharga milik korban, termasuk dua tablet merek Samsung berwarna hitam, satu ponsel Samsung A13 biru, serta uang tunai sebesar Rp37.404.000 yang ada dalam tas slempang. Pada saat melancarkan aksi, para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik terhadap kedua korban.
BACA JUGA:Partai Nasdem Kota Palembang Senam Bersama Rayakan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Minta Kepada Guru PPPK Banyuasin Ajari Adab kepada Murid-muridnya
Salah satu dari tiga pelaku, Muhammad Daryani (33), seorang warga Desa Sukajaya, berhasil ditangkap oleh Polisi tak lama setelah kejadian.
Warga sekitar juga berperan dalam membantu menangkap tersangka Muhammad Daryani. Ponsel korban ditemukan bersama Daryani saat penangkapan berlangsung, dan uang yang sempat dirampas berhasil dikumpulkan oleh warga sekitar.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan penangkapan tersebut pada hari Jum’at, 18 Agustus 2023. AKP Bondan menyatakan penangkapan dilakukan untuk mencegah amukan massa terhadap tersangka.
Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo, pelaku berhasil ditangkap dengan cepat setelah kejadian untuk menghindari kemungkinan terjadinya perusakan oleh massa.
BACA JUGA:Keajaiban Evolusi: Bagaimana Burung Laut Mengembangkan Kemampuan Menyelam Seperti Ikan
BACA JUGA:Laptop Tak Bisa ‘Dicas’, Coba Lakukan Beberapa Langkah Ini
Barang bukti tas selempang yang dipakai korban membawa uang sejumlah Rp37.404.000 saat dirampok di Bayung Lencir.--Humas Polres Muba
Dalam pemeriksaan, Muhammad Daryani mengakui perannya dalam pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga orang.
Muhammad Daryani dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam buruan Polisi agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.*