Dituduh Korban Curi Buah Jengkol, Ayah dan Anak di Muba Keroyok Korban Pakai Parang

Rabu 16-08-2023,13:11 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama terhadap individu, pasangan bapak (Alamsri, 46 tahun) dan anak (Redi, 30 tahun), berhasil ditangkap oleh Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan di PALI pada hari Senin, 14 Agustus 2023 oleh Tim Serigala yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin Iptu Dedy Kurniawan SH MH.

Korban bernama Hartono (30 tahun) menjadi sasaran pengeroyokan pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 14:30 WIB di Dusun Kembang Umur Desa Epil Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Hartono mengalami luka parah di tubuhnya karena serangan dengan parang oleh para pelaku, hingga ia sempat tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Mama Muda Wajib Tahu : Inilah Daftar 10 Makanan Yang Pantang Diberikan untuk Bayi.

BACA JUGA:Perubahan Preferensi: Mengapa Wanita Modern Lebih Suka Artis Korea daripada Artis India

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, memastikan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.

Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto mengonfirmasi bahwa lima pelaku terlibat dalam kejadian ini, namun baru dua orang, yaitu Alamsri dan Redi, yang berhasil ditangkap. Ketiga pelaku lainnya masih buron.

Peristiwa ini terjadi karena korban mencoba menghentikan pelaku yang mencuri buah jengkol dengan cara merusak tanaman jengkol milik korban dan pelaku.

Upaya korban untuk menjaga tanaman tersebut membuat para pelaku marah dan berujung pada tindakan kekerasan.

BACA JUGA:Menyelami Makna Hadis Arbain Nawawi Nomor 7 : Agama Adalah Nasihat

BACA JUGA:Pasar Malam Kalidoni di Palembang: Hiburan Klasik yang Tetap Menggelitik Hati Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto meminta agar pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela demi pertanggungjawaban atas perbuatannya.

AKP Morris Widhi Harto juga menekankan bahwa penangkapan pelaku yang melakukan perlawanan akan dihadapi dengan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*

Kategori :