Lahan Longsor Akibat Aktivitas Tambang PT SBP, Warga Desa Penyandingan Tuntut Ganti Rugi

Rabu 09-08-2023,19:48 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Warga Desa Penyandingan menuntut ganti rugi kepada pihak PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP).

Pasalnya, lahan tanam tumbuh milik warga tepatnya di antaran pematang Sangkela di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim menjadi longsor akibat aktivitas tambang.

Aktivitas tambang yang berada tidak jauh dari lahan kebun warga membuat longsor sehingga membentuk kawah. Hingga sekarang pihak PT SBP berlum bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemilik lahan.

Hal ini diungkapkan oleh Darmadi (45) lantaran kebun miliknya yang longsor tidak dapat berproduksi lagi. Kebun Darmadi yang ditanami pohon karet, mangga dan tanaman lainnya kini rusak parah.

BACA JUGA:70 sampai 80 Persen Pemkot Palembang Terima Pengaduan Masyarakat Tentang Lampu Jalan

BACA JUGA:Saksi Dicecar Soal Aliran Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021

"Ya kebun saya sudah longsor akibat aktivitas tambang dari PT SBP, hingga sekarang belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan," ungkap Darmadi.

Sebelumnya, pemilik lahan sudah melaporkan ke Pemerintah Desa Penyandingan. Laporan Darmadi sudah dilakukan tindak lanjut dengan mendatangi PT SBP.

Bahkan Pemdes Penyandingan sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan sebanyak dua kali bersama warga yang lahannya menjadi korban longsor.

"Kemarin kami bersama Pemdes, perusahaan sudah melakukan mediasi dan perusahaan sudah mau bertanggung jawab, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ujar Darmadi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Eks Kepala Dinas PU Cipta Karya Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Perubahan Perilaku Anak, Kenali Gejala Trauma pada anak

Dua kali sudah mediasi dan juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dapat dipastikan kerusakan lahan warga karena aktivitas pertambangan.

Mediasi dilakukan dengan mempertemukan warga, Pemdes Penyandingan, DLH Muara Enim, dan PT SBP terkait ganti rugi dari tuntutan warga.

Awalnya pada November 2022, warga sudah melaporkan adanya retakan tanah sepanjang lebih dari 15 meter kepada pihak PT SBP, namun laporan ini belum ditanggapi secara serius.

Kategori :