Lebih lanjut, hal tersebut juga berlaku untuk saksi-saksi lainnya yang nantinya bakal dilakukan pemanggilan ulang, apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, serangkaian penyidikan dengan memanggil saksi-saksi tersebut adalah rangkaian guna pendalaman materi penyidikan perkara.
"Akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan penyidikan," tutup Vanny.*