PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan ulang terhadap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) dengan tujuan membersihkan industri tersebut dari pelaku yang tidak patuh terhadap aturan. Tindakan ini akan diarahkan kepada perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah pembersihan ini berkaitan dengan perusahaan pinjol yang secara hukum legal tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kewajiban modal minimum sebesar Rp2,5 miliar ini diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang telah berlaku sejak 4 Juli 2023.
Ogi menjelaskan bahwa meskipun peraturan ini telah berlaku, masih terdapat 26 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun, OJK memberi waktu hingga 4 Oktober 2023 kepada perusahaan-perusahaan ini untuk mematuhi persyaratan modal minimum.
"Dalam hal perusahaan-perusahaan ini tidak dapat mengajukan rencana kerja yang memadai, kami akan mengambil tindakan tegas guna membersihkan sektor P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers daring OJK pada Kamis (3/8) sore.
BACA JUGA:Masjid Cheng Ho Palembang Gaya Arsitektur Tionghoa, Tanda Akulturasi yang Kuat
Ogi menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pinjol yang baru berdiri, tetapi juga bagi yang telah mendapatkan izin dari OJK selama tiga tahun.
Jika perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan modal minimum, mereka diharapkan dapat mencari mitra strategis untuk menginjeksikan modal sebesar Rp2,5 miliar.
"Bagi perusahaan P2P lending yang izinnya telah berlalu tiga tahun, mereka dapat menjalin kemitraan strategis untuk mendapatkan tambahan modal. Setelah itu, kami akan melakukan tinjauan ulang," terang Ogi.
Walaupun Ogi tidak merinci perusahaan-perusahaan pinjol mana saja yang belum memenuhi persyaratan modal minimum, ia menjamin bahwa OJK akan terus memantau dan memonitor perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat segera memenuhi kewajibannya.(*)