Sementara itu, diketahui bahwa sebelumnya gugatan ini berawal pada bulan Mei 2020. Pada saat itu 29 Nakes Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang terpapar oleh pasien dan dinyatakan positif terkena COVID-19. Termasuk diantaranya dr. Puri Sulistyowati.
BACA JUGA:Menyambut HUT RI 17 Agustus, Inilah Puisi Kemerdekaan Membakar Semangat
BACA JUGA:Wajib Coba! Ide Hadiah Lomba 17 Agustus 2023 yang Hemat Biaya
Sementara pada pertengahan bulan Juni 2020, Direktur RS Muhammadiyah Palembang mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.
Atas dikeluarkannya SP3 tersebut, dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Daud Dahlan, SH. dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang.
Pada 16 Maret 2021, Majelis Hakim menyatakan SP3 yang dikeluarkan pihak RS Muhammadiyah Palembang dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Serta memerintahkan Direktur RS Muhammadiyah Palembang untuk segera mencabut SP3 tersebut.
Lalu, pada 12 Juli 2023, Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk kedua penggugat.*