OKU, PALTV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Desa Karang Dapo, menjadi salah satu desa dari tiga desa di Sumatera Selatan sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi.
Observasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengajuan Desa Anti Korupsi pertama kali di Sumatera Selatan sebelum dilakukan penilaian dan ditetapkan menjadi Desa Anti Korupsi. Penilaian sendiri rencananya akan dilakukan pada akhir tahun ini.
Tim Observasi ini dipimpin Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Friesmount mengungkapkan bahwa di Indonesia saat ini baru ada sebelas desa yang sudah menjadi Desa Anti Korupsi.
Dari sebelas desa tersebut berada di luar Sumatera Selatan. Untuk Sumatera Selatan baru pertama kali dilakukan penilaian. Menurut Friesmount, ada tiga desa dari tiga kabupaten di Sumatera Selatan yang menjadi desa percontohan, yakni Muara Enim, OKU dan Banyuasin.
BACA JUGA:Liga 3 Zona Sumsel: Arsenio Arkan FC Hujani 12 Gol Tanpa Balas ke Gawang PS Lubuk Linggau
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muara Enim Antisipasi Penyebaran Narkoba Melalui Liquid Vape
"Hari ini kita observasi, kemudian dari tiga desa ini nanti akan dilakukan penilaian. Penilaiannya akan dilakukan akhir tahun nanti. Setelah itu akan ditetapkan satu desa sebagai Desa Anti Korupsi untuk pertama kali di Sumatera Selatan," ujar Friesmount.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dapo Martinawati mengaku bahwa dirinya tak menyangka jika Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan menunjuk desanya sebagai desa percontohan. Diungkapkan Martina, pada bulan Agustus Tahun 2022 lalu, Pemkab OKU mengajukan beberapa desa di OKU untuk diajukan sebagai desa percontohan. Kemudian, Desa Karang Dapo masuk dalam nominasi untuk mewakili Sumatera Selatan bersama tiga desa lainnya dari kabupaten lain.
"Ada beberapa desa pada waktu itu yang diajukan untuk ikut dalam penilaian. Dan kemudian muncul Desa Karang Dapo masuk dalam nominasi dan hari ini observasinya," ujar Martina.
Dikatakan Martina, setelah terpilih oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai nominasi Desa Anti Korupsi, pihaknya melakukan persiapan segala sesuatu untuk memenuhi lima indikator dan delapan belas sub indikator Desa Anti Korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Dukung Piala Bergilir Wali Kota Palembang 3x3 Basket Ball PALTV Championship 2023
BACA JUGA:Curi Motor Roda Tiga Milik Seorang Petani di Muba, Pemuda Asal Ogan Ilir Diamankan Polisi
"Ada lima indikator yang harus dipenuhi sesuai yang sudah ditetapkan KPK RI. Dari lima indikator tersebut mencakup delapan belas sub indikator. Alhamdulilah semuanya sudah ada di Desa Karang Dapo," jelas Martina.
Semua dokomen-dokumen di Desa Karang Dapo terdokumentasi dengan baik. Maka dari itulah di tahun 2021, Desa Karang Dapo menjadi Desa Cantik (cinta statistik). Kerapihan dari dokumen tersebut menjadi salah satu indikator yang menjadi syarat Desa Anti Korupsi.
Sementara itu, Achmad Tarmizi Sekretaris Daerah Kabupaten OKU berharap, dengan adanya desa percontohan Desa Anti Korupsi ini dapat memotivasi desa lain di OKU. Desa Karang Dapo ke depannya dapat menjadi desa rujukan bagi desa lain untuk tertib administrasi.*