OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Satu orang tersangka penipuan investasi pembangunan sekolah yang ternyata tidak ada alias fiktif alias bodong, sehingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp48.000.000, berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada hari Selasa, 25 Juli 2023.
Tersangka bernama M Nasir berusia 46 tahun, merupakan warga Jalan Tembok Baru Lorong Sekumbang Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, ditangkap dengan tanpa perlawanan di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris dalam siaran persnya pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 mengatakan, modus tersangka M Nasir dengan mendatangi korbannya.
Tersangka Nasir kemudian membujuk dan menyakinkan korbannya untuk berinvestasi dalam pembangunan sekolah yang ada di Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Korban atas nama Cecep warga Jalan Markisa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, mempercayai omongan manis dan bujuk rayu tersangka Nasir. Kemudian korban Cecep memberikan uang secara bertahap hingga Rp48.000.000.
Beberapa waktu kemudian, korban Cecep mempertanyakan progres pembangunan sekolah kepada tersangka Nasir. Ternyata, sekolah yang dimaksud tidak ada alias fiktif.
Korban Cecep lalu minta kepada tersangka Nasir agar uangnya dikembalikan. Namun, uangnya tidak juga dikembalikan oleh tersangka Nasir.
Dari penangkapan tersangka penipuan investasi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh tersangka M Nasir ini, pihak Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan apakah masih ada korban lainnya.
BACA JUGA:Kisah Pilu Kebakaran di Palembang Hanguskan Uang Lamaran Sang Putra
BACA JUGA:Tim Basket Putri Popnas Sumsel Akui Keunggulan Tim Basket Putri Popnas DKI Jakarta
Dari tangan tersangka M Nasir ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai dan dua kuitansi tanda terima uang korban yang dipinjam oleh tersangka M Nasir.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka M Nasir harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.
“Tersangka M Nasir dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.*