PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 di mana seluruh operator harus memiliki kompetensi ketenagalististrikan.
Oleh karena itu Walikota Palembang Ratu Dewa mendorong seluruh operator di Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk memiliki sertifikat.
Menurut Ratu Dewa, untuk itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diminta segera berkomunikasi dengan pihak PT Indo Green Power (IGP).
Selain itu, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga diminta mengadakan pelatihan agar operator memiliki sertifikat ketenagalistrikan, seperti di Dinas PUPR dan Perkimtan.
BACA JUGA:Kebakaran Kerap Terjadi, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Geledah Bank Sumsel Babel Terkait Penyimpangan Dana KUR
Ratu Dewa, Walikota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV
“Berkaitan dengan Undang-Undang 30 Tahun 2009, setiap operator harus memiliki sertifikat ketenagalistrikan. Untuk PSEL saya sudah minta DLH untuk berkoordinasi dengan IGP dan lainnya seperti Dinas PUPR, Perkimtan, kita minta diadakan pelatihan agar ada sertifikasi,” kata Ratu Dewa.
Untuk pelatihan sertifikat ketenagalistrikan, Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan pihak lain dengan melakukan penyesuaian anggaran.
“Untuk sertifikasinya membutuhkan sinergi dengan kita, karena harus ada pengeluaran saya sudah minta BKPSDM untuk hal tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DLH kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan, syarat sertifikasi tenaga kerja yang ada di PSEL akan diminta untuk SLO (Sertifikat Laik Operasional), lantaran pembangkit listrik memerlukan hal tersebut.
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Terjaring OTT Terkait Fee Proyek
BACA JUGA:Motor dan Truk Bermuatan Getah Karet Terlibat Kecelakaan di Keluang, Satu Pengendara Luka Berat
Walikota Palembang Ratu Dewa mendorong seluruh operator di PSEL untuk memiliki sertifikat.-Sandy Pratama-PALTV
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang akan segera melakukan koordinasi dengan PT Indo Green Power.