PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Guna meningkatkan kepatuhan pajak pemilik kendaraan, pihak Bapenda kota Palembang terus lakukan percepatan pendataan.
Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri menyampaikan, pendataan ulang kendaraan di Palembang akan dilakukan hingga 31 Mei.
"Jadi pendataan ulangnya sampai 31 Mei. Kita sudah koordinasi dengan Camat, Lurah, dan para RT se kota Palemban." katanya.
Hasil pendataan ulang yang dilakukan terhadap kendaraan berdomisili Palembang akan digunakan sebagai database Bapenda Palembang, sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan, baik R2 maupun R4.
Hanya 36 Persen Taat Pajak, Pemilik Kendaraan di Palembang Diminta Segera Terdata--Foto : Sandy - PALTV
BACA JUGA:Tenggelam di Lahat, Korban Ditemukan Meninggal di Muara Enim
BACA JUGA:Urai Kepadatan Logistik Kota Palembang, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pelabuhan Tanjung Carat
"Nanti di Minggu terakhir akan kita lihat hasilnya. Pendataan ini sebagai database kita untuk meningkatkan potensi pajak kendaraan baik R2 maupun R4." lanjutnya.
Menurut Raimon, sejauh ini kepatuhan pajak kendaraan di Palembang hanya di angka 36,20 persen dari total kendaraan di Palembang mencapai 1,7 juta unit.
Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri --Foto : Sandy - PALTV
"jadi sejauh ini kepatuhan pajak kendaraan hanya 36,20 persen dari total kendaraan di Palembang ini 1,7 juta unit." tegasnya.
Plt Kepala Bapenda Palembang menghimbau para wajib pajak untuk patuh, lantaran hasil pajak yang diperoleh akan dimanfaatkan untuk pembangunan.