Bukit Asam PT. BA

Tak Capai Batas PTKP, Wajib Pajak Berpenghasilan Rendah Bebas Lapor SPT Tahunan

Tak Capai Batas PTKP, Wajib Pajak Berpenghasilan Rendah Bebas Lapor SPT Tahunan

WP dengan penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan status non-efektif (NE).--chatgpt image

PALTV.CO.ID,- Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak lagi menjadi kewajiban.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi serta meringankan beban pelaporan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kebijakan yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, WP dengan penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan status non-efektif (NE).

Status tersebut membuat WP tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan selama masih memenuhi kriteria penghasilan di bawah ambang batas.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi administratif selama statusnya telah diperbarui sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Hadirkan Paket Umrah Charter Lion Air 9 dan 13 Hari dengan Harga Spesial

BACA JUGA:PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

PTKP sendiri merupakan batas penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan fiskal yang berlaku.

Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang berada pada angka tertentu per tahun, dengan tambahan bagi yang telah menikah atau memiliki tanggungan.

Jika total penghasilan dalam satu tahun pajak tidak melampaui batas tersebut, maka tidak ada pajak terutang yang harus dibayarkan.


WP tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan selama masih memenuhi kriteria--chatgpt image

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memahami status perpajakannya. Tidak semua WP otomatis bebas dari kewajiban lapor hanya karena merasa penghasilannya kecil.

Apabila seseorang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih berstatus aktif, sistem administrasi perpajakan tetap menganggapnya memiliki kewajiban pelaporan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber