Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijemput Petugas di Rumah

Senin 18-05-2026,13:48 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Muhadi Syukur

Mustain menegaskan, pelaku pembuang sampah sembarangan juga dapat dijemput petugas Satpol PP di rumah, jika Satgas mendapatkan laporan, dan data terlapor sudah diverifikasi kecamatan serta kelurahan. Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dijemput petugas untuk dikenakan sanksi jika tidak memenuhi dua kali panggilan Satgas.

"Kalau ada laporan masuk, dan didapatkan informasi dari pelapor mengenai terlapor. Terlapor bisa diverifikasi kecamatan dan Kelurahan. Setelah diketahui akan terbit surat pemanggilan untuk menghadiri BAP. Jika tidak hadir dalam dua kali panggilan akan dijemput Satpol PP di rumah." tegasnya.

Pihak Pemerintah kota Palembang menghimbau masyarakat untuk mematuhi Perwali Palembang nomor 17 tahun 2026, sehingga masalah sampah di Palembang dapat teratasi.

Kategori :