Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perubahan, kecamatan akan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan status peringatan, serta melibatkan Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.
“Bila tidak ada perubahan, kami minta DLH membuat surat peringatan lanjutan. Kami juga minta bantuan Satpol PP untuk melakukan SP3 bahkan penyegelan penutupan pabrik tahu apabila tidak mengikuti aturan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kecamatan juga menyerahkan penanganan kepada kepolisian jika ditemukan unsur pidana dalam kasus pencemaran tersebut.
BACA JUGA:FORKI Sumsel Targetkan 1 Emas di Kejurnas Karate Bandung 2026
BACA JUGA:Benchmark Moto Pad 2026 Ungguli Kompetitor dengan Performa Nyata dan Konsisten
penyebab pasti pencemaran masih dalam tahap identifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dugaan sementara, kapasitas instalasi pengolahan limbah tidak sebanding dengan volume produksi.--Foto : M. Aidil - PALTV
“Kalau memang ada unsur pidana, kami minta Pak Kapolsek untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, penyebab pasti pencemaran masih dalam tahap identifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dugaan sementara, kapasitas instalasi pengolahan limbah tidak sebanding dengan volume produksi.
“Apakah kapasitas IPAL tidak sesuai dengan produksi, ini masih dipelajari oleh DLHK,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan berharap, melalui langkah tegas ini, tidak ada lagi kebocoran limbah maupun pencemaran di kawasan Sungai Itam.
BACA JUGA:Rutan Kelas 1 Palembang Tindak Tegas Pengendali Narkoba, Ajukan Register F dan Cabut Hak Napi
BACA JUGA:Harga Bitcoin Ambles Dipicu Ketegangan AS-Iran, Pasar Kripto Global Tertekan
“Harapan kami tidak ada lagi pipa bocor atau pencemaran di wilayah Sungai Itam Putri Rambut Selako,” pungkasnya.