Tidak Perbaiki Instlasi Limbah, 29 Usaha Tahu Terancam Disegel

Senin 20-04-2026,17:02 WIB
Reporter : Muhammad Aidil
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kecamatan Ilir Barat Satu (IB 1) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada puluhan pelaku usaha pabrik tahu yang diduga mencemari lingkungan di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama.

Langkah ini diambil setelah kasus limbah tahu di kawasan Sungai Itam, RT 20, 21, dan 34 viral di media sosial dan menuai keluhan warga. Senin (20/04). 

Camat Ilir Barat Satu, Alexander, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat bersama kepolisian untuk meninjau lokasi pencemaran.

“Begitu viral di media sosial pada Jum'at 17 April 2026, hampir 20 akun memposting terkait limbah di Jalan Putri Rambut Selako, Sungai Itam RT 20, 21, 34. Kami bersama Pak Kapolsek dan jajaran langsung ke lapangan, baik melihat lokasi limbah maupun pabrik-pabrik tempat pembuatan tahu,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Palcomtech Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui Edukasi Paten dan Hak Cipta

BACA JUGA:Pohon Tumbang Picu Pemadaman di Ogan Ilir, PLN Ingatkan Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan Listrik


Camat Ilir Barat Satu, Alexander, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat bersama kepolisian untuk meninjau lokasi pencemaran.--Foto : M. Aidil - PALTV

Tidak hanya itu, pada hari yang sama pihak kecamatan juga langsung menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna membahas penanganan limbah tersebut.

“Sorenya kami melaksanakan rapat koordinasi yang mengundang DLH Palembang, kepolisian, Polsek, Satpol PP kota Palembang, pihak kelurahan, kecamatan, serta para pelaku usaha tahu di Jalan Putri Rambut Selako,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sebanyak kurang lebih 29 pelaku usaha tahu dipanggil dan diberikan peringatan untuk segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Pihak kecamatan juga memberikan tenggat waktu selama dua minggu atau hingga 1 Mei 2026 kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tak Terpengaruh Konflik, 125 Jamaah Haji OKU Selatan Dijadwalkan Berangkat Mei 2026

BACA JUGA:Wali kota Palembang bersama Danantara Tinjau Proyek PSEL Keramasan


sanksi tegas kepada puluhan pelaku usaha pabrik tahu yang diduga mencemari lingkungan di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama.--Foto : M. Aidil - PALTV

“Kami kasih deadline waktu dua minggu sampai tanggal 1 Mei agar pengusaha tahu memperhatikan lingkungan sekitar dan membuat IPAL sesuai standar dari DLH,” tegasnya.

Kategori :