INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Jajaran Satreskrim Unit PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Senuro, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua tersangka berinisial RJ dan FH berhasil diamankan pada 16 April 2026 setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Herman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam LP Nomor: 157/IV/2026 tertanggal 14 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Desa Senuro.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas Viral di Palembang
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Apel Sabuk Kamtibmas, Komitmen Jaga Stabilitas OKU Selatan Menguat
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
BACA JUGA:WFH Pekan Kedua, Aktivitas Kantor Pemkot Palembang Lengang
BACA JUGA:Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada aparat berwenang.