“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, termasuk melalui layanan 110 agar cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit 3 Jatanras. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kampus Unsri Indralaya
BACA JUGA:Uji Coba Tahap Dua Car Free Day Palembang Diundur, Satlantas Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.