Memahami Zakat Emas dan Perak Syarat, Nisab dan Cara Menghitungnya

Rabu 18-03-2026,14:45 WIB
Reporter : Leny Ganda
Editor : Abidin Riwanto


penjelasan nisab zakat emas dan perak lengkap--Foto: instagram@baznascilegon

Jika seseorang memiliki perak dengan jumlah yang sama atau lebih dari batas tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat atas perak tersebut wajib dikeluarkan.

Besaran zakat yang harus dibayarkan untuk emas maupun perak adalah sebesar 2,5 persen dari total kepemilikan yang telah mencapai nisab dan haul.

Persentase ini berlaku sama baik untuk emas maupun perak.

Cara menghitungnya pun cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah harta yang dimiliki dengan angka 2,5 persen.

Perhitungan zakat ini dapat dilakukan dalam bentuk logam mulia itu sendiri ataupun dikonversikan ke dalam nilai uang sesuai dengan harga pasar saat zakat hendak ditunaikan.

Konversi ini biasanya dilakukan agar lebih praktis dalam proses penyaluran zakat kepada para penerima.

Sebagai contoh, seseorang memiliki emas seberat 100 gram yang telah disimpan selama lebih dari satu tahun.

Karena jumlah tersebut sudah melebihi nisab 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakati.

Jika pada saat ingin membayar zakat harga emas per gram adalah Rp2.000.000, maka total nilai emas tersebut adalah Rp200.000.000.

Dari nilai tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen.

Perhitungannya adalah 2,5 persen dikalikan Rp200.000.000, sehingga jumlah zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp5.000.000.

Melalui kewajiban zakat emas dan perak, Islam mengajarkan bahwa harta bukan hanya untuk disimpan atau dinikmati secara pribadi.

Harta juga memiliki fungsi sosial yang harus diperhatikan oleh setiap pemiliknya.

Dengan menunaikan zakat secara rutin, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Pada akhirnya, zakat emas dan perak menjadi salah satu bentuk ibadah yang mencerminkan kepedulian sosial sekaligus ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Kategori :