Dari jumlah tersebut, zakat yang wajib dikeluarkan adalah setengah dinar, dan kelebihannya tetap dikenakan zakat dengan persentase yang sama.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memandang emas dan perak sebagai bentuk kekayaan yang memiliki potensi untuk berkembang, sama seperti jenis harta lain seperti hasil pertanian, perdagangan, atau hewan ternak.
syarat wajib zakat emas dan perak dalam Islam--Foto: instagram@baznascilegon
Oleh karena itu, ketika jumlahnya telah memenuhi syarat tertentu, pemiliknya berkewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Agar zakat emas dan perak menjadi wajib, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Syarat pertama adalah kepemilikan yang sah dan sempurna.
Artinya, emas atau perak tersebut benar-benar dimiliki oleh seseorang secara penuh, bukan merupakan barang pinjaman, titipan, atau milik orang lain.
Jika kepemilikannya belum jelas atau masih berada dalam status pinjaman, maka kewajiban zakat tidak berlaku.
Syarat kedua adalah telah mencapai haul.
Haul adalah periode kepemilikan suatu harta yang telah berlangsung selama satu tahun dalam perhitungan kalender hijriah.
Jika emas atau perak baru dimiliki dalam waktu yang singkat dan belum mencapai satu tahun, maka zakat belum wajib dikeluarkan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta tersebut benar-benar menjadi bagian dari kekayaan yang stabil.
Syarat berikutnya adalah mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang menjadikan zakat wajib ditunaikan.
Dalam zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni.
Jika jumlah emas yang dimiliki seseorang belum mencapai angka tersebut, maka ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat.
Sementara itu, untuk zakat perak, batas nisabnya adalah 595 gram.