Memahami Zakat Emas dan Perak Syarat, Nisab dan Cara Menghitungnya

Rabu 18-03-2026,14:45 WIB
Reporter : Leny Ganda
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Melalui zakat, umat Islam diajarkan untuk berbagi sebagian dari harta yang dimiliki kepada mereka yang membutuhkan.

Salah satu jenis zakat yang sering dibahas adalah zakat atas emas dan perak.

Kedua logam mulia ini sejak dahulu telah dianggap sebagai bentuk kekayaan yang bernilai tinggi dan berpotensi berkembang.

Islam menetapkan kewajiban zakat atas kepemilikannya apabila telah memenuhi syarat tertentu.

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikenakan pada kepemilikan logam mulia tersebut ketika jumlahnya telah mencapai batas minimal tertentu serta telah disimpan dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Mudik Nyaman Tanpa Cemas, Asuransi Jadi Solusi Perlindungan Lebaran

Kewajiban ini berlaku tidak hanya pada emas dan perak dalam bentuk batangan, tetapi juga bisa mencakup logam mulia lain yang memiliki nilai serupa.

Ketentuan ini bertujuan agar harta yang dimiliki tidak hanya disimpan tanpa manfaat, tetapi juga memberikan dampak sosial melalui distribusi kepada orang yang berhak menerima zakat.

Dasar hukum mengenai kewajiban zakat emas dan perak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an.

Dalam Surah At-Taubah ayat 34 dijelaskan bahwa orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah akan mendapatkan ancaman siksa yang pedih.

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang disimpan tanpa dimanfaatkan untuk kebaikan, termasuk melalui zakat, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam.

Selain dari Al-Qur’an, kewajiban zakat atas emas dan perak juga dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.

Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menyebutkan bahwa jika seseorang memiliki perak sebanyak 200 dirham dan telah dimiliki selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 dirham.

Sementara itu, untuk emas, kewajiban zakat berlaku apabila jumlahnya telah mencapai 20 dinar.

Kategori :