PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Kemenkum Sumsel dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-UM.05.01-121 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pedoman Langkah-Langkah Antisipasi Pelaksanaan WFA, Cuti Bersama dan Libur Nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel ini tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema WFO dan WFA tetap dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Kami telah menyiapkan petugas yang bekerja di kantor sesuai jadwal WFO sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kebut Realisasi Perbaikan 1000 Unit RTLH
Selain layanan secara langsung di kantor, masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai layanan hukum secara online. Untuk layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan paten, masyarakat dapat mengakses layanan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, layanan administrasi hukum umum seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, serta layanan Apostille dapat dilakukan melalui sistem AHU Online.
Kemenkum Sumsel juga menyediakan berbagai layanan digital lainnya, seperti konsultasi hukum secara online serta layanan e-harmonisasi bagi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik melalui layanan langsung maupun melalui layanan digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” pungkas Kakanwil Maju.(*)