PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada semester pertama tahun 2023 ini, angka perceraian di kota Palembang yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang jumlahnya mencapai 1.700. Dari jumlah tersebut, usia produktif mendominasi perceraian di kota Palembang saat ini.
Melalui juru bicaranya sekaligus salah satu Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Muhammad Iqbal, angka perceraian yang terjadi di Palembang terdiri dari dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak.
Dari dua jenis perceraian tersebut, jumlah kasus yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang mencapai 1.700 kasus.
“Sejauh ini perceraian yang terjadi disebabkan dari berbagai faktor. Namun didominasi karena permasalahan ekonomi dan juga ada orang ketiga,” ujar Muhammad Iqbal, mantan Hakim Pengadilan Agama di Jakarta Timur ini.
BACA JUGA:Mulai Masuk Sekolah, Ketua DPRD Kota Palembang Imbau Pelajar Jangan Keluar Malam
Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang mencatat untuk usia perceraian di Palembang didominasi usia produktif, yaitu dari usia 25 hingga 35 tahun.
Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang sendiri dalam memutuskan proses percerain, tetap berusaha melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak. Namun, sebagain besar proses mediasi gagal sehingga perceraian akhirnya tetap terjadi.*