PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Undang-Undang Pelayanan Kesehatan (UU) yang baru juga mengatur ancaman pidana di bidang kesehatan. Salah satunya mengabaikan pasien dalam situasi darurat.
Tindak pidana ini dapat menjerat pengelola fasilitas kesehatan (faske), tenaga medis dan tenaga kesehatan. DPR RI baru saja mengesahkan undang-undang kesehatan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/11/2023) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
menerima proyek hukum kesehatan dari Anggota Komite X DPR Grup PKS Netty Prasetiyan. Netty mengatakan, dokumen tersebut diperoleh Melkiades Laka Lena, ketua panitia kerja yang membidangi hukum kesehatan.
Pasal 174 (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa fasilitas kesehatan milik negara, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah cedera.
BACA JUGA:15 Ribu Pengendara Terkena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023
BACA JUGA:Menjelajahi Warisan Palembang, Panduan Menakjubkan bersama Palembang Good Guide
Pasal 174 (2) kemudian menyatakan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat, tidak boleh meminta pembayaran di muka, dan dapat memprioritaskan urusan administrasi, yang menyebabkan keterlambatan pemberian kesehatan.
Sedangkan Pasal 275(1) memuat kewajiban tenaga medis dan kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat dan/atau bencana.
Dalam hal ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditentukan dalam kedua pasal ini, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 438(1), yang berbunyi:
Pimpinan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat di fasilitas kesehatan menurut Pasal 174 dan 275 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
UU Kesehatan Terbaru.--instagram/@mastamedikateknologi
BACA JUGA:Pulang Nongkrong, 2 Sohib Jadi Korban Begal Bersajam di Jalan Soekarno Hatta Palembang
BACA JUGA:Satpol-PP Muba Turunkan Sejumlah Spanduk dan Reklame di Kawasan Tertib Lalu Lintas
atau satu Denda hingga Rp200.000.000. Kemudian Pasal 438, Ayat 2 menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak diberikan dan mengakibatkan cedera atau kematian pada pasien. Dalam hal ini direktur fasilitas kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau paling banyak Rp 2.000. Satu miliar.(*)