Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Rabu 04-03-2026,18:09 WIB
Reporter : Muhamad Aidil
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia membatasi operasional angkutan barang mulai 13 hingga 30 Maret 2026 di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama Lebaran. Rabu (04/03). 

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul, menegaskan kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan wajib disinergikan hingga ke daerah.


Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama Lebaran. Rabu (04/03). --Foto : M. Aidil - PALTV

“Surat keputusan bersama ini berlaku secara nasional. Kami di daerah diminta melakukan sosialisasi dan memastikan ada sinergi kebijakan antara pusat dan daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kampung

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3


Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul, menegaskan kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan wajib disinergikan hingga ke daerah.--Foto : M. Aidil - PALTV

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan tempelan, kendaraan gandeng, serta angkutan hasil tambang dan material bangunan dibatasi operasionalnya selama periode yang telah ditetapkan.

Nurhadi menambahkan, pembatasan ini merupakan bagian dari enam poin pengaturan dalam SKB. “Selain pembatasan angkutan barang, juga diatur sistem one way, contraflow, ganjil genap, pengaturan pelabuhan penyeberangan lintas Jawa–Sumatera, serta pengaturan lalu lintas lintas Jawa–Bali,” katanya.


Pembatasan ini merupakan bagian dari enam poin pengaturan dalam SKB.--Foto : M. Aidil - PALTV

Meski demikian, angkutan kebutuhan pokok seperti beras, ternak, telur, bahan bakar minyak (BBM), dan gas tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat dilengkapi dokumen kontrak pengangkutan serta tidak melebihi batas dimensi dan muatan.

Di Sumatera Selatan, pembatasan berlaku di jalan tol dan non tol mulai dari Bakauheni hingga Jambi.

BACA JUGA:Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H, Jatuh pada 20 Maret 2026

Kategori :