BACA JUGA:Perpaduan Emas dan Mutiara, Rahasia Tampil Hangat dan Elegan dalam Satu Sentuhan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.