INDRALAYA, PALTV.CO.ID — Mantan Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah, resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp388 juta.
Pada Selasa (3/3/2026), penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tersangka Alamsyah ke Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam pelimpahan tahap II.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Setelah tahap II diterima, tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
BACA JUGA:Cik Ujang Minta PT Tirta Sriwijaya Maju Tingkatkan Layanan Air Bersih
BACA JUGA:Kasus Penjualan Lahan Negara 1.541 Hektare, Lukman Dituntut 6 Tahun Penjara UP 4,2 Miliar
Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo
Usai pelimpahan, jaksa penuntut umum langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk disidangkan.
Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurutnya, Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp388 juta.
jaksa penuntut umum langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk disidangkan.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Modus Program Fiktif
Kapolres mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat program kerja fiktif yang kemudian dicairkan anggarannya.
“Modusnya dengan membuat kegiatan atau program kerja fiktif untuk mencairkan dana desa,” ungkapnya.
Bahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Ilir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti