Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Manto atas Pembunuhan Dilorong Jambu 36 Ilir

Selasa 03-03-2026,15:50 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Manto bin Cek Den setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rolis Kristian, yang dikenal dengan panggilan Otong.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada selasa (3/3/2026), sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Parmatoni.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Parmatoni menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tindakan tersebut dinilai mencerminkan niat jahat yang dilakukan secara sadar dan terencana.

“Majelis menyatakan terdakwa Manto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Parmatoni saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Laba Melejit 578 Persen, Bank BTN Tancap Gas Awali 2026 dengan Kinerja Impresif

BACA JUGA:Ayo Berangkat Umroh Bersama Holiday Angkasa Wisata, Paket Garuda 11 Hari Mulai Rp29,95 Juta


jaksa penuntut umum diketahui menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.--Foto : Heru - PALTV

Usai vonis dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Lorong Jambu Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Saat itu korban tengah berbincang dengan saksi M. Sopian di depan rumahnya, terdakwa yang melintas menegur korban dan saksi karena dianggap berbicara terlalu keras.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD

BACA JUGA:ASN Mengaji Hindari Kegiatan Negatif Selama Ramadan


Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.--Foto : Heru - PALTV

Teguran tersebut berujung cekcok mulut hingga memanas. Korban sempat masuk ke rumah untuk mengambil sebilah celurit, sementara terdakwa pulang ke kediamannya dan mengambil pisau dapur bergerigi.

Kategori :