Dipastikan Hotel dan Rumah Kawasan Griya Villa Sukarami Di Eksekusi
Andre Macan dan tim saat di wawancarai oleh wartawan. --Foto : Mardiansyah - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait permasalahan eksekusi objek berupa lahan dengan bangunan Hotel dan Rumah dua lantai, tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm memberikan keterangan pers di VL Cafe & Resto, Sabtu malam (4/4/2026).
Keterangan pers di pimpin langsung oleh Andre Macan, SH,. MH., C.HRM., C.MSP bersama Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, TB. M. Daffa Ardana, SH, Ahmad Dani, SH, M. Rivqy Alfarizi, SH., C.CDM., C.MSP dan Mhd Dawat, SH.
Dalam keterangan persnya mereka menjelaskan status lahan dan kepastian pelaksanaan eksekusi objek berupa lahan dengan bangunan hotel dan rumah dua lantai dengan luas 838 m² yang berada di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Bahwa lahan tersebut telah menjadi milik klien mereka atau pemohon eksekusi RI setelah memenangkan lelang dari pihak Bank yang dilelang melalui KPKNL berdasarkan Grosse Risalah Lelang sebagai akta jual beli lelang tertanggal 23 April 2025.
BACA JUGA:Kemarau Diprediksi Lebih Kering, BPBD Sumsel Siapkan Kanal Penampung Air
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

Tim Andre Macan & Partners Law Firm memberikan keterangan pers terkait eksekusi objek aset.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Kedua objek aset tersebut dengan SHM atas nama Tina Fransisco (termohon.red) yang hingga saat ini masih menguasai objek aset tersebut.
Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi objek lahan kepada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada bulan September 2025 yang lalu berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 107/04-02/2025-01.
Pemohon melalui kuasa hukum juga telah melayangkan somasi I, II dan III kepada termohon eksekusi agar segera mengosongkan objek lelang secara sukarela, namun termohon eksekusi sampai saat ini belum belum melakukan pengosongan objek aset tersebut dan masih menguasainya.
Di jelaskan Andri Dwiyan Cahyadi kalau sebelumnya kliennya selaku pemohon eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan telah menerima Relaas pemanggilan Aanmaning/teguran Nomor 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN.Plg pada tanggal 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Paskah di GKSBS Palembang Siloam Berlangsung Hikmat dan Penuh Sukacita
BACA JUGA:Puncak Ceng Beng 2026, TPU Talang Kerikil Dipadati Peziarah

Andri Dwiyan Cahyadi memberikan penjelasan eksekusi objek aset.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

