"Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000. Terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya," terang AKP M Andrian.
Mengenai motif perampokan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena para pelaku perampokan tak mempunyai pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas, Pelaksanaan Pasar Bedug di Palembang Diawasi Ketat
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk Barang Selama Lebaran 2026, Efektif 13–29 Maret
"Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner dan sebilah pisau parang," ungkap AKP M Andrian.
Atas perbuatannya, dua perampok minimarket tersebut dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua perampok, Parindra Putra dan Johardi Pradika, terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Reskrim polres muara Enim berhasil menangkap satu lagi pelaku perampokan minimarket.--Dokumentasi Humas Polres Muara Enim
"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap AKP M Andrian.
BACA JUGA:Sumsel Berduka! Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Meninggal di Jakarta
BACA JUGA:Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.