Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras di Palembang

Senin 16-02-2026,15:00 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026 yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menyasar peredaran minuman keras ilegal di Kota Palembang. 

Dalam razia yang berlangsung Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari, aparat mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah warung yang diduga menjual tanpa izin.

Sebanyak 23 personel Ditsamapta diterjunkan dalam kegiatan yang dipimpin Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi. Petugas menyisir sejumlah titik rawan dan tujuh lokasi berbeda yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras. 

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 523 botol minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Tiket Kerata Api Mudik Gratis Bersama Sudah Terisi 40 Persen

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Operasi Pekat Musi 2026 ini adalah bentuk komitmen kami menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Nandang dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar sesuai aturan yang berlaku. 

“Seluruh pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.


Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel menyita 523 botol miras di Palembang sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.--Foto: Humas Polda Sumsel

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polda Sumsel memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.

Kategori :