BACA JUGA:Bikin Heboh! Suzuki DR-Z4S 398cc Nongol di IMS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta?
BACA JUGA:Gasak HP di Kosan, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
Melalui pengelolaan berbasis investasi, dana pensiun diharapkan berkembang seiring waktu sehingga mampu memenuhi kebutuhan pembayaran manfaat di masa depan.
Dengan demikian, pembayaran pensiun tidak lagi sepenuhnya mengandalkan APBN atau generasi pekerja berikutnya, melainkan berasal dari akumulasi dana masing-masing pegawai selama masa kerja.
Penerapan sistem baru dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan lancar. Bagi PNS yang diangkat mulai periode 2025–2026 dan seterusnya, skema Fully Funded akan langsung diberlakukan.
Sementara itu, pegawai lama tetap memperoleh hak pensiun seperti sebelumnya, tetapi pengelolaan dana dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme baru.
kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja yang dikumpulkan dan diinvestasikan sejak awal masa kerja.--chatgpt image
Pendekatan ini dipilih untuk menjaga kepastian hak sekaligus memberi waktu adaptasi bagi seluruh pihak.
BACA JUGA:Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Penjualan Bunga Tabur di TPU Puncak Sekuning Menurun
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian struktur penghasilan melalui konsep single salary.
Skema ini menyederhanakan komponen gaji sehingga potongan iuran pensiun tidak terlalu membebani daya beli pegawai.
Dengan penghasilan yang lebih transparan dan terstruktur, ASN tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil mempersiapkan jaminan hari tua.
Keunggulan lain dari sistem baru adalah fleksibilitas pencairan manfaat.
Saat memasuki masa pensiun, pegawai dapat memilih menerima dana secara sekaligus atau dicairkan secara berkala setiap bulan dalam bentuk anuitas.
Pilihan ini memberikan keleluasaan sesuai kebutuhan keuangan masing-masing pensiunan, baik untuk modal usaha, biaya kesehatan, maupun pengeluaran rutin.