KAI Divre III Palembang Raih Predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sabtu 14-02-2026,15:16 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Devi Setiawan

Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tutup Aida Suryanti.(***)

Kategori :