PALTV.CO.ID,- Dalam beberapa tahun terakhir, pajak ekonomi digital menjelma menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang semakin menonjol.
Pemerintah kerap menempatkannya sebagai harapan baru untuk memperkuat kas negara di tengah tekanan defisit anggaran dan meningkatnya kebutuhan belanja publik.
Berbagai platform digital, baik global maupun domestik, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi yang berlangsung di ruang siber, mulai dari layanan hiburan, gim daring, teknologi finansial, hingga kecerdasan buatan.
Pertumbuhan penerimaan dari sektor pajak sekilas menunjukkan tren yang menjanjikan.
Konsumsi masyarakat terhadap layanan digital terus meningkat seiring perubahan gaya hidup dan percepatan transformasi teknologi.
Hampir setiap aktivitas, dari belanja hingga bekerja, kini terhubung dengan platform daring. Kondisi tersebut menciptakan basis pajak baru yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.
BACA JUGA:Mengenal Emas Granule 24 Karat, Bahan Baku Industri yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Mesin 486 cc, Tenaga 47 Hp, Morbidelli T502X Motor Touring Siap Diajak Jelajahi Nusantara
Namun, di balik optimisme itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah kenaikan penerimaan pajak digital benar-benar mencerminkan optimalisasi kebijakan fiskal, atau sekadar efek dari lonjakan konsumsi masyarakat yang belum sepenuhnya terawasi?.
Penunjukan ratusan perusahaan sebagai pemungut pajak ternyata belum sepenuhnya menjamin kepastian setoran.
Tidak semua pelaku usaha yang ditunjuk aktif melaporkan dan menyetorkan kewajibannya. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan administratif saja belum cukup tanpa pengawasan yang kuat.
Tantangan utama pajak digital terletak pada keterbatasan akses data.
Pertumbuhan penerimaan dari sektor pajak sekilas menunjukkan tren yang menjanjikan.--pexels.com
Model pemungutan yang bertumpu pada pelaporan mandiri membuat negara sangat bergantung pada informasi yang disampaikan oleh platform.
Dalam praktiknya, kondisi ini menciptakan kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Negara sulit memverifikasi apakah nilai transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi sesungguhnya.