BACA JUGA:Jelang Ramadan, BMKG SMB II Palembang Imbau Warga Sumsel Waspada Bencana Hidrometeorologi
BACA JUGA:Wali kota Palembang Resmikan Masjid Al Fatah Baznas Palembang
Akibatnya, muncul potensi celah kepatuhan. Konsumen tetap membayar harga yang telah memuat unsur pajak, tetapi penerimaan negara belum tentu sebanding dengan besarnya transaksi yang terjadi.
Tanpa sistem pengawasan dan pertukaran data yang memadai, pajak digital berisiko menjadi sekadar pajak berbasis kepercayaan, bukan pengendalian yang terukur.
Persoalan ini juga menyentuh aspek keadilan fiskal. Dalam sistem perpajakan yang ideal, beban pajak dibagi secara proporsional sesuai kemampuan dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Namun dalam ekonomi digital, beban pajak konsumsi sering kali berakhir pada konsumen, sementara perusahaan digital berskala besar dapat beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik yang jelas.
Situasi ini menimbulkan ketimpangan dibandingkan pelaku usaha konvensional yang lebih mudah diawasi secara administratif.
Konsumsi masyarakat terhadap layanan digital terus meningkat seiring perubahan gaya hidup --pexels.com
Melihat kondisi tersebut, arah kebijakan fiskal ke depan perlu bergeser. Fokus tidak cukup pada penambahan jumlah pemungut pajak, melainkan pada penguatan penguasaan data dan kapasitas institusi.
Digitalisasi sistem perpajakan harus dimanfaatkan untuk analisis risiko, pencocokan data transaksi, serta validasi pelaporan lintas platform. Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A Series vs iPhone: Mana Lebih Menguntungkan di Kelas Menengah?
BACA JUGA:Wali kota Palembang Resmikan Masjid Al Fatah Baznas Palembang
Di sisi lain, kebijakan pajak digital tidak bisa dilepaskan dari dinamika global.
Pemerintah mulai mengadopsi pendekatan pajak minimum internasional untuk memastikan perusahaan multinasional tetap berkontribusi secara adil atas laba yang diperoleh.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas ruang pemajakan, tidak hanya bertumpu pada pajak konsumsi semata.
Pada akhirnya, pajak digital bukanlah solusi instan untuk menutup kebutuhan penerimaan negara. Ia merupakan bagian dari transformasi besar sistem fiskal di era ekonomi tanpa batas.