PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Jika di hari biasa jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dan khusus pada hari jum'at jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sekretaris Daerah provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra mengatakan, penyesuaian jam kerja bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian, Warga Empat Lawang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
BACA JUGA:Sumsel United Targetkan 3 Poin di Kandang PSMS Medan, Demi Pertahankan Posisi 3 Besar
Sekda Sumsel Edward Candra menyampaikan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.--Foto : Ekky - PALTV
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan.
"Kita harapkan dengan adanya pengaturan ini dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal" kata Edward Candra, Sekda Prov Sumsel
Sementara kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkup pemerintah provinsi Sumatera Selatan, akan mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan kementerian Agama Republik Indonesia.