Herman Deru Tegaskan Pemegang IUP Batubara Wajib Bangun Jalan Khusus

Selasa 10-02-2026,11:16 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Selain itu, Gubernur kembali mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut secara konsisten tanpa pengecualian.

Menurut Herman Deru, investasi di sektor pertambangan tetap disambut baik, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola angkutan batubara di Sumsel, sehingga keamanan pengguna jalan terjamin dan fasilitas publik dapat terpelihara dengan baik.

Kategori :