Tilang Pakai Handphone Mulai Berlaku di Palembang

Kamis 05-02-2026,15:37 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mulai menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held atau ETLE Mobile terhitung mulai 2 Februari 2026. 

Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan handphone khusus yang telah terintegrasi dengan Back Office ETLE.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasatlantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan bahwa penerapan ETLE Hand Held merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 180 Jemaah Umroh Paket 13 Hari dengan Maskapai Lion Air

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Apresiasi Drama Musikal 'Nyanyian Anak dari Desa'


ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas Unit Satlantas di lapangan untuk merekam secara langsung setiap pelanggaran lalu lintas --Foto : Suryadi - PALTV

AKP Sayyid menjelaskan, ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas Unit Satlantas di lapangan untuk merekam secara langsung setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Kota Palembang.

“Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas di lapangan. Selanjutnya, data pelanggaran tersebut akan diverifikasi melalui sistem Back Office ETLE.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang ke Puskesmas Kampus Viral, Atap Bocor dan Jebol Jadi Sorotan

BACA JUGA:Bahu Jalan Dokter M. Ali Dipasangi Barrier Atasi Parkir Liar


Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasatlantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan bahwa penerapan ETLE Hand Held merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan a--Foto : Suryadi - PALTV

Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi serta penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Kategori :