Usai pembacaan putusan, suasana haru mewarnai ruang sidang, Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis ketika mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BPPD PMI Kota Palembang tersebut.