“Majelis menegaskan bahwa terdakwa bebas berobat kemanapun, dan terkait pencekalan, itu merupakan kewenangan Penuntut Umum, bukan pengadilan,” jelas Chandra.
Pada sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela, terdakwa tidak dapat hadir karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Penuntut umum dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan kritis. Sidang pun ditunda selama dua pekan.
BACA JUGA:Abbas Law Firm Resmi Diluncurkan di Palembang
BACA JUGA:Balai Karantina Sumsel Lakukan Sertifikasi 95.400 Benih Kelapa Sawit Siap Ekspor ke Peru
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa perkara tersebut secara resmi terdaftar dalam register perkara Tipikor pada 26 November 2025. Sejak awal, majelis hakim tetap menjalankan kewajiban yudisial untuk memeriksa dan mengadili perkara--Foto : Heru - PALTV
Namun, pada hari yang sama dengan penundaan tersebut, terdakwa dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026. Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan melampirkan surat keterangan kematian terdakwa, yang kini telah diterima secara resmi oleh PN Palembang.
Chandra menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, majelis hakim akan menerbitkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan telah gugur karena terdakwa meninggal dunia.
“Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP mengatur bahwa penghentian penuntutan harus dituangkan dalam bentuk surat ketetapan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:HD Sebut PLTU Bengkulu Kekurangan Batubara Bukan Jadi Persoalan Sumsel
BACA JUGA:Mesin Tangguh Bukan Sekadar Klaim! Morbidelli C252V Terbukti Awet
Dengan diterimanya permohonan tersebut, perkara dugaan korupsi yang menjerat H. Abdul Halim Ali secara hukum dinyatakan berakhir, seiring wafatnya satu-satunya terdakwa sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.