KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama di Perlintasan Kereta Api

Kamis 22-01-2026,11:50 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Muhadi Syukur

Proses evakuasi maupun perbaikan dampak tabrakan juga dapat memicu pembatalan perjalanan. Selain itu, benturan keras antara kereta api dan kendaraan di perlintasan memiliki risiko besar hingga menyebabkan kereta api mengalami anjlok.

Sementara dari dampak material dan infrastruktur, kecelakaan dapat merusak sarana-prasarana seperti lokomotif, rangkaian kereta, kendaraan yang terlibat, hingga fasilitas perlintasan seperti rel, sinyal, dan palang pintu.

Kerugian ekonomi pun menjadi besar, baik bagi KAI maupun masyarakat. Sedangkan dari sisi sosial dan lalu lintas, kejadian tersebut kerap memicu kemacetan panjang serta mengganggu mobilitas warga akibat penutupan jalur saat evakuasi berlangsung.

BACA JUGA:KA Sindang Marga Tambah Kapasitas saat Momen Libur Panjang Isra’ Mi'raj

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 10.672 Tempat Duduk, Selama Libur Panjang Isra Mi'raj

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Divre III Palembang juga mengingatkan pengendara untuk menerapkan prinsip BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan saat akan melewati perlintasan sebidang. Prinsip ini dinilai penting sebagai langkah sederhana namun efektif dalam mencegah kecelakaan.

Aida menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sebagaimana tertuang dalam Pasal 124. Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

BACA JUGA:SMA Islam Terpadu Harapan Mulia Harumkan Nama Sumsel Dikanca Internasional

BACA JUGA:Tertib Administrasi Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Pendampingan Protokol Notaris


Aktivitas sosialisasi di JPL 95 lintas Stasiun Niru–Blimbing Pendopo--Foto : Humas PT. KAI

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan upaya kolektif semua pihak, salah satunya melalui kesadaran, kepatuhan, dan ketertiban pengguna jalan. Dengan bersabar, waspada, dan mendahulukan perjalanan kereta api, kita dapat mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Aida.

KAI Divre III Palembang berharap sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, serta ikut menjaga keselamatan bersama di sekitar jalur perlintasan kereta api.*

Kategori :