“Dengan adanya kepastian hukum ini, wartawan bisa bekerja lebih berani dan kritis dalam mengungkap fakta, tentu dengan tetap berpegang pada aturan dan etika jurnalistik,” jelasnya.
Meski demikian, Firdaus Komar juga mengingatkan agar insan pers tidak menyalahgunakan perlindungan hukum tersebut.
BACA JUGA:NPCI Sumsel Kirim 9 Atlet Menuju ASEAN Para Games Thailand Perkuat Indonesia
BACA JUGA:Akses Jalan DiBeton, Warga Bukit Lama Keluhkan Aktivitas Terhambat
Firdaus Komar menegaskan pentingnya pewartan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, serta melakukan verifikasi dalam setiap pemberitaan.
“Perlindungan hukum harus sejalan dengan profesionalisme. Wartawan wajib menjaga integritas, akurasi dan keberimbangan agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” tegas Firdaus Komar.