Uang-uang tersebut dicabut pada 15 November 1996 dan masih dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Meski nominalnya kecil, BI tetap memberikan kesempatan penukaran agar masyarakat tidak dirugikan.
Sementara untuk uang logam, beberapa pecahan yang telah dicabut meliputi Rp2 Tahun Emisi 1970 serta Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979.
Seluruh uang logam ini juga dicabut pada 15 November 1996 dengan batas akhir penukaran yang sama, yakni hingga 14 November 2029.
Bank Indonesia turut mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK), seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970, seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987.
uang Rupiah yang telah dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun--ig@blog.igloo
Seri Save The Children Tahun Emisi 1990, serta seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990. Seluruh URK tersebut dicabut pada 30 Agustus 2021 dan masih dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.
BACA JUGA:Ziarah ke Makam Orang Tua, Motor Warga Palembang Raib di TPU Kandang Kawat
BACA JUGA:Kasus PPDS Disorot, Unsri Pertegas Larangan Perundungan
Selain itu, terdapat uang logam Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997 serta uang kertas Rp1.000 Tahun Emisi 1993 yang dicabut pada 1 Desember 2023 dan dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.
Terbaru, URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dengan batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera mengecek kembali uang lama yang masih disimpan di rumah atau tempat penyimpanan lainnya.
Dengan memanfaatkan waktu penukaran yang tersedia, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat melewati batas waktu penukaran yang telah ditetapkan.