Evaluasi Dugaan Bullying, Kemenkes Setop Sementara PPDS Mata di RSMH

Rabu 14-01-2026,14:40 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

“Ketika mendengar istilah perundungan, orang membayangkan kekerasan fisik atau verbal. Namun dalam kasus ini yang terjadi adalah perundungan finansial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, FK Unsri sebenarnya telah melakukan investigasi internal sejak September hingga Desember 2025. Permasalahan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Tiri Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Warga di 13 Ulu

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi SKM Online Guna Perkuat Layanan Publik Digital


Dari hasil pemeriksaan, enam orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP), dengan tiga orang di antaranya menerima SP tingkat dua.--Foto : Mulyadi - PALTV

“Hasil investigasi internal menyatakan kasus ini telah diselesaikan dan seluruh kerugian korban sudah dikembalikan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, enam orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP), dengan tiga orang di antaranya menerima SP tingkat dua.

Saat ini, baik pihak terlapor maupun korban masih berstatus mahasiswa, sementara FK Unsri masih menunggu keputusan sanksi lanjutan dari tingkat universitas.

FK Unsri menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk perundungan dan menyatakan menghormati langkah Kementerian Kesehatan sebagai upaya menciptakan iklim pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan berintegritas.

Kategori :