Pro Kontra KUHP dan KUHAP, Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Ketidakpastian

Selasa 06-01-2026,17:02 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

Hairul menilai bahwa tanpa pedoman yang jelas, aparat penegak hukum dapat memiliki penafsiran berbeda dalam menentukan apakah suatu perkara menggunakan KUHP lama atau KUHP baru, serta bagaimana KUHAP diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, Hairul menekankan pentingnya peran Mahkamah Agung dalam menyikapi situasi tersebut. Ia menyarankan agar Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman resmi untuk menyatukan pandangan dan praktik di seluruh lembaga peradilan.


Hairul Aman, seorang praktisi hukum, yang menyoroti dinamika penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026.-Suryadi-PALTV

BACA JUGA:Teknologi Anti Jatuh Yamaha, Siap Jadi Tren Baru di Dunia Sepeda Motor?

BACA JUGA:Pengendara Motor Terluka Usai Tabrak Balok Kayu di Palembang

Menurutnya, SEMA diperlukan guna menjembatani perbedaan interpretasi antara KUHP yang lama dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan seragam, adil, dan tidak menimbulkan kebingungan baik bagi aparat maupun masyarakat pencari keadilan.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan dialog berkelanjutan. Di satu sisi, semangat untuk menghadirkan hukum yang berdaulat dan berakar pada nilai bangsa patut diapresiasi.

Namun di sisi lain, kritik dan masukan dari para praktisi hukum menjadi elemen penting agar implementasi regulasi baru tidak justru menimbulkan persoalan baru. 

Dengan demikian, keberhasilan reformasi KUHP dan KUHAP tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari sejauh mana hukum tersebut mampu diterapkan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kategori :