Selain itu, sanksi kerja sosial dinilai dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis dibanding pidana penjara, terutama bagi anak, lansia, atau pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial
Kamis 04-12-2025,21:59 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi sosial
#perjanjian kerja sama
#nota kesepahaman
#mou kejati sumsel-pemprov sumsel
#kuhp terbaru
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,21:59 WIB
KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial
Minggu 23-11-2025,14:47 WIB
Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Disuruh Bersihkan Selokan di Palembang
Jumat 04-07-2025,19:12 WIB
PLN Siap Pasok Listrik ke 4 Wilayah Terpencil Muba
Selasa 13-08-2024,18:01 WIB
Pemkab Banyuasin Gandeng Kabupaten Brebes untuk Tingkatkan Produksi Bawang Merah
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,16:30 WIB
Galaxy S26 vs iPhone, Hasil Zoom 30x Mana yang Lebih Tajam?
Kamis 04-12-2025,10:45 WIB
Vivo X300 dan X300 Pro diluncurkan: Spesifikasi Unggulan, Fitur Utama dan Harga di India
Kamis 04-12-2025,10:42 WIB
Galaxy S26 Usung Desain Baru, Lebih Tipis dan Elegan
Kamis 04-12-2025,14:48 WIB
Fitur Baterai Adaptif di Samsung Galaxy S26: Hemat Daya di Semua Skenario
Kamis 04-12-2025,15:15 WIB
Galaxy S26 vs Vivo X Series: Siapa yang Menguasai Kamera Malam?
Terkini
Kamis 04-12-2025,22:32 WIB
Motif Sakit Hati Terungkap di Balik Pembunuhan Sadis Bos Kerupuk di Palembang
Kamis 04-12-2025,22:15 WIB
Kerangka Besi Terkuak, Jembatan Jalan Lintas Kabupaten di Kecamatan Payaraman Nyaris Ambruk
Kamis 04-12-2025,21:59 WIB
KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial
Kamis 04-12-2025,21:35 WIB
Walikota Palembang Perbarui Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Palembang
Kamis 04-12-2025,21:08 WIB