PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serta Perjanjian Kerja Sama para Bupati dan Walikota dengan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, berlangsung pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut terkait sinergitas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan tindak pidana yang dapat diberikan sanksi sosial merupakan tindak pidana dalam kategori ringan hingga sedang, yang tidak memberikan dampak luas di masyarakat.
Dengan sanksi sosial yang akan diterapkan di tengah masyarakat, dinilai akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
BACA JUGA:Walikota Palembang Perbarui Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Palembang
BACA JUGA:Pelepasan Atlet Mini Soccer MIN 2 Palembang Berlaga di Liga Merah Putih Tingkat Nasional di Bandung
Ketut Sumedana, Kepala Kejati Sumsel, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel
"Sanksi sosial itu tidak melekat pada pekerjaannya, tapi akan melekat di masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana, sehingga sanksi sosial sosial justru lebih berat menurut saya," kata Ketut Sumedana.
Sehingga perlu adanya pembidangan dan penataan kelembagaan untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan hasil penelitian pada 2018 menunjukkan biaya makan satu narapidana mencapai Rp14.000 per hari dengan total anggaran sekitar Rp2 triliun secara nasional, dan kini diperkirakan meningkat menjadi lebih dari Rp3 triliun.
Selain kebutuhan dasar narapidana, biaya proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi juga menjadi beban besar negara.
BACA JUGA:Kesbangpol Palembang Sosialisasi Sekolah Demokrasi 2025 Bersama SMA Muhammadiyah 1 Palembang
BACA JUGA:Diskon Tarif Angkutan, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
Para Bupati dan Walikota melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari se-Sumatera Selatan, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel
“Paradigma hukum modern telah bergeser, tidak lagi berfokus pada lamanya hukuman, tetapi pada solusi yang memungkinkan pelaku tetap menerima sanksi tanpa harus menjalani pidana penjara. Pendekatan ini telah diterapkan di berbagai negara modern mengingat biaya proses peradilan dan pemidanaan sangat tinggi,” tutur Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.