Karena itu, menurut Ketut, tindak pidana dengan kasus kecil, ke depan tidak harus selalu dibawa ke ruang pengadilan.
Melalui alternatif hukuman seperti pengakuan bersalah, mediasi atau kerja sosial dinilai dapat mengurangi beban sistem peradilan sekaligus tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel telah siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA:Direktur Utama PT SMB Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Penguasaan Tanah Negara
BACA JUGA:Pelajar Tingkat SMA Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Sumatera Selatan
Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel
Jika sanksi sosial dapat diterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial berpotensi menekan tingginya biaya operasional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan survei tahun 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun.
Biaya makan narapidana tersebut diyakini terus meningkat seiring kenaikan harga serta bertambahnya jumlah penghuni Lapas.
Melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Bupati dan Walikota se-Sumsel, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada unit-unit kerja, baik pemerintahan maupun swasta di daerah tempat pelaku tindak pidana berdomisili.
Kendati demikian, penentuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu dibahas lebih lanjut.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Sumsel, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel
Oleh karenanya, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap tuntutan yang diajukan Jaksa dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam menentukan lokasi kerja sosial yang tepat bagi para pelaku.
"Implementasinya nanti yang bermanfaat, seperti membersihkan rumah ibadah, membersihkan saluran irigasi, membersihkan gorong-gorong, yang kemanfaatannya dapat dirasakan oleh orang banyak," tambah Herman Deru.