TANJUNG BATU, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang residivis pencurian kembali diamankan saat kedapatan membawa senjata tajam, Kamis, 27 November 2025.
Pelaku diketahui bernama Suwanto alias Wanto (29), warga Desa Pajar Bulan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait gerak-geriknya yang mencurigakan di wilayah Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu.
Kasie Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam tanpa izin yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku digelandang ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Diduga Dikeroyok Security Sawit, Warga Muara Enim Laporkan Kasus ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Sekda Palembang Pimpin Upacara Hut Korpri Ke-54, Ajak Asn Perkuat Pelayanan Publik
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam tanpa izin yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.--Foto : Dok. Polres Ogsn Ilir
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mendengar indikasi tindak pidana.
“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri,” tegas AKP Herman.